PBI JKN

PBI JKN adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, suatu program dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu dengan iuran BPJS Kesehatan mereka yang ditanggung penuh oleh negara. Peserta PBI JKN mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan status kepesertaan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Tujuan utama :

Memastikan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu dapat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
​Siapa yang membayar iuran? Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat (PBI APBN) maupun Pemerintah Daerah (PBI APBD), sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali.
​Kartu yang digunakan: Peserta PBI JKN umumnya akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi bukti kepesertaan mereka.
​Perbedaan dengan non-PBI: Peserta non-PBI adalah mereka yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Kategori ini mencakup pekerja penerima upah (karyawan), pekerja bukan penerima upah (wirausaha atau pekerja lepas), dan bukan pekerja (investor, pensiunan, veteran, dll.).
​Kriteria dan Cara Mendaftar PBI JKN
​Untuk menjadi peserta PBI JKN, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
​Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
​Merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin ( Desil 1 - Desil 5 / Desil adalah tingkat kesejahteraan )
​Tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak bekerja secara formal.
​Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
​Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
​Jika Anda memenuhi kriteria tersebut dan ingin mendaftar, Anda bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah untuk memastikan Anda benar-benar layak menerima bantuan ini.

Poin Penting tentang PBI JKN:
  • Perlindungan Kesehatan:

 Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan

  • Iuran Ditanggung Pemerintah: 
Iuran bulanan peserta PBI JKN dibayar oleh pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Akses Layanan Kesehatan: 
Peserta PBI JKN berhak mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Verifikasi Data: 
Peserta PBI JKN harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan mereka memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
  • Status Bisa Nonaktif: 
Status kepesertaan PBI JKN bisa menjadi nonaktif jika data tidak sinkron dengan DTKS, peserta sudah tidak memenuhi kriteria, atau ada kendala administrasi seperti NIK yang tidak valid