PBI JKN
PBI JKN adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, suatu program dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu dengan iuran BPJS Kesehatan mereka yang ditanggung penuh oleh negara. Peserta PBI JKN mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan status kepesertaan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tujuan utama :
Memastikan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu dapat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Siapa yang membayar iuran? Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat (PBI APBN) maupun Pemerintah Daerah (PBI APBD), sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali.
Kartu yang digunakan: Peserta PBI JKN umumnya akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi bukti kepesertaan mereka.
Perbedaan dengan non-PBI: Peserta non-PBI adalah mereka yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Kategori ini mencakup pekerja penerima upah (karyawan), pekerja bukan penerima upah (wirausaha atau pekerja lepas), dan bukan pekerja (investor, pensiunan, veteran, dll.).
Kriteria dan Cara Mendaftar PBI JKN
Untuk menjadi peserta PBI JKN, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin ( Desil 1 - Desil 5 / Desil adalah tingkat kesejahteraan )
Tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak bekerja secara formal.
Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut dan ingin mendaftar, Anda bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah untuk memastikan Anda benar-benar layak menerima bantuan ini.
- Perlindungan Kesehatan:
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan
- Iuran Ditanggung Pemerintah:
- Akses Layanan Kesehatan:
- Verifikasi Data:
- Status Bisa Nonaktif: