Tugas Pokok & Fungsi
Tugas pokok Dinas Sosial adalah membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial Dinas Sosial memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
b. Pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang sosial;
c. Pelaksanaan pembinaan, kesejahteraan sosial dan peningkatan sumber daya manusia bidang sosial;
d. Pelaksanaan urusan tata usaha Dinas;
e. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah