Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok Dinas Sosial adalah membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial Dinas Sosial memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;

b. Pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang sosial;

c. Pelaksanaan pembinaan, kesejahteraan sosial dan peningkatan sumber daya manusia bidang sosial;

d. Pelaksanaan urusan tata usaha Dinas;

e. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah